Terima kasih pembaca sudah membaca artikel tentang kajian islam mengenai wanita hingga sampai ke bagian keempat ini, semoga kalian menjadi lebih sholehah dan lebih sholeh lagi dalam beribadah ya, selamat membaca kembali
Aneka Permasalahan Kaum wanita Part 4
1.
Berjabat Tangan antara Laki-laki dan Wanita
Pertanyaan :
Apakah
diperbolehkan wanita berjabat tangan dengan seorang laki-laki yang bukan
mukhrimnya?
Jawab :
Sebagai
mana dalam sabda Rasullullah SAW. Yang berbuni :
“Tidaklah
pernah menyentuh lengan Rasullullah SAW terhadap lengan perempuan kecuali
perempuan yang telah beliau miliki (Dinikaih)”
Jadi dari sabda beliau begitu jelas bahwa
berjabat tangan wanita dam laik-laki tidak diperbolehkan.
2.
Menggunakan harum-haruman
Pertanyaan :
Bagaimana
hukumnya bila seorang wanita menggunakan harum-haruman diluar rumah?
Jawaban :
Islam
melarang wanita yang menggunakan harum-haruman keluar rumah, karena takut
baunya tercium oleh laki-laki yang jelas bukan mukhrimnya, sekalipun untuk
dating ke mesjid, sebab harum-haruman bisa membangkitkan nafsu syahwat.
3.
Tato
Pertanyaan :
Bagaimana
hukumnya wanita mentato dan orang yang mentato ? Apakah di dalam islam
diperbolehkan?
Jawaban :
Bertato
dan orang yang mentato sangat dibenci dan dilaknat oleh Rasullullah SAW. Selain
itu hukumnya juga haram dan islampun sangat sangat melaranngnya
4.
Mengikir dan Menjarangkan Gigi
Pertanyaan :
Mengikit
dan menjarangkan gigi agar kelihatan lebih cantik dan menarik. Apakah melakukan
hal itu diperbolehkan dalam islam?
Jawaban :
Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW. Yang berbunyi “Dilaknat perempuan-perempuan yang
menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah”
Dari hadist diatas jelas, bahwa
menjarangkan dan mengikir gigi itu dilarang dalam islam serta haram hukumnya
5.
Mencabut Bulu Ketiak
Pertanyaan :
Apakah
seseorang wanita diwajibkan mencabut bulu ketiak?
Jawaban :
Mencabut
bulu ketiak itu hukumnya adalah sunnah, baik laki-laki mapun perempuan . Sunnah
tersebut adalah sunnah fitrah yang membedakan antara wanita muslimah dengan
wanita yang bukan muslimah, yakni dengan mencabut bulu ketiak apabila sudah
mulai panjang. Dan janganlah membiarkan sampai lebih dari empat puluh hari.
MEskipun hukumnya hanya sunnah, alangkah baiknya bila hal itu dilaksanakan.
6.
Mengganti Nama
Pertanyaan :
Apakah
diperbolehkan mengganti namaku sendiri dan menghapus nama pemberian orang
tuaku?
Jawaban :
Orang
tua harus memilih nama-nama bai dan
bagus untuk anak-anaknya. Kemudia Rasulluallah SAW. Juga menganjurkan untuk
untuk mengubah nama-nama yang mempunyai arti kurang bagus menjadi nama yang
memiliki arti bagus dan baik, karna nama dari orang tua itu adalah suatu doa
dari mereka pada saat kita baru lahir didunia, maka itu anda bisa merubah nama
anda menjadi nama yang baik dan bagus
Itulah beberapa kajian islam dari guru besar kita, semoga pembaca dapat mendapatkan informasi dan pengetahuan sesuai motto dari blog kesayangan kita ini, sekian dari saya pada artikel kajian islam ini, jangan lupa baca artikel lainnya ya:)
Lihat daftar isi disini
0 Response to "Para Wanita Bertanya Islam Menjawab Part 4 Penutup (Kajian Islam Masa Kini) "
Post a Comment
Syarat dan ketentuan :
Pengunjung dilarang memberikan komentar yang bersifat link aktif, spam, SARA, pornografi, dan iklan promosi dalam bentuk apapun (kecuali atas kesepakatan bersama). Admin berhak sepenuhnya menyaring komentar yang akan ditampilkan. Berkomentarlah secara bijak dan cerdas, terima kasih!