Para Wanita Bertanya Islam Menjawab Part 4 Penutup (Kajian Islam Masa Kini)

Terima kasih pembaca sudah membaca artikel tentang kajian islam mengenai wanita hingga sampai ke bagian keempat ini, semoga kalian menjadi lebih sholehah dan lebih sholeh lagi dalam beribadah ya, selamat membaca kembali

Aneka Permasalahan Kaum wanita Part 4


1.       Berjabat Tangan antara Laki-laki dan Wanita
Pertanyaan :
                Apakah diperbolehkan wanita berjabat tangan dengan seorang laki-laki yang bukan mukhrimnya?
Jawab :
                Sebagai mana dalam sabda Rasullullah SAW. Yang berbuni :
Tidaklah pernah menyentuh lengan Rasullullah SAW terhadap lengan perempuan kecuali perempuan yang telah beliau miliki (Dinikaih)”
Jadi dari sabda beliau begitu jelas bahwa berjabat tangan wanita dam laik-laki tidak diperbolehkan.

2.       Menggunakan harum-haruman
Pertanyaan :
                Bagaimana hukumnya bila seorang wanita menggunakan harum-haruman diluar rumah?
Jawaban :
                Islam melarang wanita yang menggunakan harum-haruman keluar rumah, karena takut baunya tercium oleh laki-laki yang jelas bukan mukhrimnya, sekalipun untuk dating ke mesjid, sebab harum-haruman bisa membangkitkan nafsu syahwat.

3.       Tato
Pertanyaan :
                Bagaimana hukumnya wanita mentato dan orang yang mentato ? Apakah di dalam islam diperbolehkan?
Jawaban :
                Bertato dan orang yang mentato sangat dibenci dan dilaknat oleh Rasullullah SAW. Selain itu hukumnya juga haram dan islampun sangat sangat melaranngnya

4.       Mengikir dan Menjarangkan Gigi
Pertanyaan :
                Mengikit dan menjarangkan gigi agar kelihatan lebih cantik dan menarik. Apakah melakukan hal itu diperbolehkan dalam islam?
Jawaban :
                Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. Yang berbunyi  “Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah”
Dari hadist diatas jelas, bahwa menjarangkan dan mengikir gigi itu dilarang dalam islam serta haram hukumnya

5.       Mencabut Bulu Ketiak
Pertanyaan :
                Apakah seseorang wanita diwajibkan mencabut bulu ketiak?
Jawaban :
                Mencabut bulu ketiak itu hukumnya adalah sunnah, baik laki-laki mapun perempuan . Sunnah tersebut adalah sunnah fitrah yang membedakan antara wanita muslimah dengan wanita yang bukan muslimah, yakni dengan mencabut bulu ketiak apabila sudah mulai panjang. Dan janganlah membiarkan sampai lebih dari empat puluh hari. MEskipun hukumnya hanya sunnah, alangkah baiknya bila hal itu dilaksanakan.

6.       Mengganti Nama
Pertanyaan :
                Apakah diperbolehkan mengganti namaku sendiri dan menghapus nama pemberian orang tuaku?
Jawaban :

                Orang tua harus memilih nama-nama bai  dan bagus untuk anak-anaknya. Kemudia Rasulluallah SAW. Juga menganjurkan untuk untuk mengubah nama-nama yang mempunyai arti kurang bagus menjadi nama yang memiliki arti bagus dan baik, karna nama dari orang tua itu adalah suatu doa dari mereka pada saat kita baru lahir didunia, maka itu anda bisa merubah nama anda menjadi nama yang baik dan bagus


Itulah beberapa kajian islam dari guru besar kita, semoga pembaca dapat mendapatkan informasi dan pengetahuan sesuai motto dari blog kesayangan kita ini, sekian dari saya pada artikel kajian islam ini, jangan lupa baca artikel lainnya ya:)


Lihat daftar isi disini

0 Response to "Para Wanita Bertanya Islam Menjawab Part 4 Penutup (Kajian Islam Masa Kini) "

Post a Comment

Syarat dan ketentuan :

Pengunjung dilarang memberikan komentar yang bersifat link aktif, spam, SARA, pornografi, dan iklan promosi dalam bentuk apapun (kecuali atas kesepakatan bersama). Admin berhak sepenuhnya menyaring komentar yang akan ditampilkan. Berkomentarlah secara bijak dan cerdas, terima kasih!

share

Find We